RADARMUKOMUKO.COM - Seorang wanita berisial TS (33) asal Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko dijemput paksa di rumahnya oleh pihak Kejari Mukomuko dibantu tim Buru Sergap (Buser) Polres Mukomuko.
Saat ditangkap, TS tengah duduk santai di rumahnya sambil bermain handphone miliknya.
BACA JUGA:Walau Hanya 1 Kursi, PDIP Tetap Diincar Bakal Calon Bupati Karena Alasan Ini
Penjemputan paksa ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim pengadilan tinggi Bengkulu tanggal 16 November 2022 dengan Nomor 120/PID/2022/PT/BGL dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 21 KUHP, pasal 27 KUHP dan pasal 284 Ayat (1).
Sebelumnya Ts sudah pernah menjadi tahanan selama tiga bulan Kejaksan Mukomuko.
Adapun kasus yang menjeratnya adalah soal perzinahan dalam penanganan Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tahun 2022 lalu.
Saat ini rekan prianya, T sudah menyerahkan diri langsung setelah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dan kini tengah menjalani tahanan.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Radiman SH membenarkan ada penjemputan paksa terhadap seorang wanita berinisial TS pada Kamis, 3 Mei 2024 di Desa Pondok Baru.
BACA JUGA:Sapuan Bakal Berpasangan Dengan Wahyu Nugroho, Wismen Dengan Sardiman dan Huda - Hendri Gunawan
Alasannya TS tidak koperatif, karena sebelumnya sudah tiga kali dikirimkan surat putusan pengadilan tinggi Bengkulu, namun tidak digubris.
"Terdawa tidak menanggapi surat Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang kami sampaikan, sudah dua kali dikirimkan surat. Termasuk melalui Kades juga tidak digubris oleh terdakwa," kata Radiman.
Proses penjemputan juga tidak mudah, dimana setelah surat tidak digubris ketiga kalinya intel kejaksaan bersama tim intel serta Buser Polres Mukomuko mendatangi rumah terdakwa TS dengan membawa surat putusan.
Saat itu TS tidak berada di rumah. Keterangan anak terdakwa sedang berada di kebun. Saat ditunggu juga tidak diindahkan oleh terdakwa.
Selanjutnya, selama satu minggu tim melakukan pengintaian. Akhirnya setelah mendapat informasi, Kamis, 3 mei 2024, Pukul 15.30 WIB TS diamankan saat sedang berada di rumah.
"Gerak cepat dibantu tim Buser Polres Mukomuko mengeksekusi terdakwa dengan cara menangkap paksa, saat itu terdakwa tengah asik bermain HP di dalam rumah," paparnya.