- Inisial HF mantan Kabid Keuangan RSUD
- Inisial AD mantan bendahara RSUD
"Pada hari ini kami menetapkan tersangka berjumlah 7 orang. Dalam perkara ini sesuai hasil audit, para tersangka sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar " kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH.
Pantauan, para tersangka menjalani pemeriksaan dari siang hingga malam.
BACA JUGA:Kegiatan Festival Pesona Budaya Danau Lebar Mukomuko Diusulkan Jadi Agenda Tahunan Daerah
BACA JUGA:Kondisi Masjid Nurul Iman Desa Lubuk Talang Usai Direnovasi Satgas TMMD ke 119
Sekitar pukul 21.17 WIb mereka keluar ruangan menggunakan baju tahanan.
Diketahui, dalam perkara ini kejaksaan Mukomuko memproses dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Untuk estimasi Kerugian Negara (KN) lebih kurang Rp 4, 8 miliar.
Dalam mengungkapkan perkara dugaan Tipikor pengelolan keuangan RSUD ini, jaksa harus bekerja ekstra.
Pasalnya berkas keuangan mencapai 36 ribu transaksi keuangan selama 6 tahun.
Selain itu dalam proses pemeriksaan saksi, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan.
Jumlah saksi yang diperksa berkaitan perkara ini mencapai 500 saksi lebih.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Tim Safari Ramadhan, Bupati dan Wakil Bupati Safari Terpisah
BACA JUGA:Hasil Lelang JPT Pratama 2024, 17 Pejabat Mukomuko Berebut 9 Kursi Jabatan Eselon II