RADARMUKOMUKO.COM - Setelah cukup lama dinanti, akhirnya penyidik kejaksaan negeri Mukomuko menetapkan tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Pengumuman tersangka Kamis, 14 maret 2024, jelang tengah malam sekira Pukul 21.19 WIB
Adapun jumlah tersangka tahap pertama yang disampaikan kejaksaan Mukomuko sebanyak 7 orang.
6 tersangka berstatus ASN dan satu orang pensiunan.
BACA JUGA:Kualitas Lingkungan Cukup Baik, IKLH Kabupaten Mukomuko Peringkat 4 di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Bupati Selamat, Ini Kronologis Lengkap Kecelakaan Melibatkan Mobnas Fortuner
Ke-tujuh tersangka langsung diamankan dengan dititip di sel tahanan Polres Mukomuko.
Kerugian negara dari kasus utang RSUD Mukomuko ini mencapai Rp 4,8 miliar.
Masing-masing tersangka yaitu:
- Inisial TA, mantan direktur RSUD
- Inisial HN, mantan kabid pelayanan RSUD
- Inisial AF mantan bendahara RSUD
- Inisial KN mantan bendahara RSUD
- Inisial JM mantan bendahara RSUD