Menurut Fikih Sunnah, Mengapa Sahur dan Berbuka Puasa Harus Tepat Waktu?

Minggu 10-03-2024,11:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM -Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. 

Selama sebulan penuh, mereka menahan lapar, haus, dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Namun, dalam menjalankan puasa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah waktu sahur dan berbuka puasa.

Sahur dan berbuka puasa adalah dua aktivitas yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW ketika berpuasa. Sahur adalah makan atau minum sebelum memulai puasa, sedangkan berbuka puasa adalah mengakhiri puasa dengan makan atau minum. 

Kedua aktivitas ini memiliki hikmah dan keutamaan tersendiri, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.

BACA JUGA:Kangen Cemilan Legendaris Piscok Bandung, Jangan Khawatir Ini Langkah Cara Membuatnya, Anda Pasti Bisa

Dalam buku Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur adalah sunnah atau dianjurkan. Hal ini berdasarkan beberapa hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat, antara lain:

- Dari Sahl bin Sa’ad, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

- Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barokah.” (Muttafaqun ‘alaih)

- Dari Zaid bin Tsabit, bahwa ia makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian berdiri untuk shalat. Anas bin Malik bertanya: “Berapa perkiraan waktu antara keduanya?” Zaid bin Tsabit menjawab: “(Seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari hadits-hadits tersebut, dapat dipahami bahwa sahur dan berbuka puasa memiliki manfaat yang besar bagi orang yang berpuasa, baik dari segi kesehatan, kekuatan, maupun pahala. 

BACA JUGA:Mulai Tayang di Malaysia dan Brunei, Film AGAK LAEN Memperoleh Respon Positif dari Penonton

Oleh karena itu, tidak boleh memperlambat berbuka puasa atau mempercepat sahur, karena hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.

Memperlambat berbuka puasa atau mempercepat sahur juga dapat menimbulkan kerugian bagi orang yang berpuasa, seperti:

- Menyia-nyiakan waktu yang mustajab untuk berdoa, yaitu ketika berbuka puasa. Rasulullah SAW bersabda: “Ada tiga orang yang tidak akan tertolak doanya, yaitu: seorang yang puasa ketika sedang berbuka, seorang imam yang adil, dan doa seorang yang terzholimi.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Kategori :