Belum Dapat 'Undangan' Pemilih Cukup Bawa KTP ke TPS, Hari Ini Pencoblosan

Rabu 14-02-2024,06:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Masyarakat yang belum atau tidak menerima undangan atau surat pemberitahuan memilih dari petugas, tetap bisa menggunakan hak suaranya.

Warga yang tidak menerima C-Pemberitahuan cukup membawa KTP ke tempat pemungutan suara (TPS) dan pastikan sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024. 

Seperti diketahui, Hari ini, 14 Februari 2024 warga akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah disiapkan oleh penyelenggara pemilu. 

Sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. 

BACA JUGA:Money Politik Haram! Ambil Uangnya Jangan Coblos Calonnya, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Apabila terjadi situasi khusus saat pencoblosan di TPS, di mana masih ada antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu, pencoblosan tetap bisa dilanjutkan dengan aturan sebagai berikut.

Bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus datang ke TPS sebelum Pukul 13.00 WIB. 

Jika sudah lewat waktu atau pembukaan kotak suara sudah dimulai atau penghitungan dimulai, pelayanan untuk warga mencoblos  ditutup atau tidak bisa lagi menggunakan hak suaranya.

"Warga yang belum menerima pemberitahuan memilih atau C-pemberitahuan, tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP. Syaratnya sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024," kata Ketua KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH.

BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Grobogan dan Demak

Harus diketahui oleh pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024. Sebelum mencoblos, pastikan sudah mengetahui langkah-langkahnya. 

Pertama, datanglah ke TPS sesuai dengan data yang tercantum di DPT untuk memberikan hak suara atau hak memilih.

Selanjutnya, pemilih menunjukkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas KPPS. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan dengan data di DPT.

Kemudian, pemilih akan dipersilakan untuk mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.

Tunggu di tempat yang telah disediakan hingga petugas memanggil nama. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Kategori :