BACA JUGA:Jangan Berlebihan, Karena yang Berlebihan Tidak Baik!! Inilah Dampak Jalan Kaki Berlebihan
Berikutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melalukan pencoblosan atau pemungutan suara di surat suara.
Pada surat suara, ketentuannya adalah mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.*