RADARMUKOMUKO.COM - Sejak awal pemerintah kabupaten mendesak semua desa mempercepat proses pengesahan APBDes 2024. Hingga kini berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mayoritas desa belum mengupload Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 ke aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd, S.IP melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto, SH, M.Si mengakui, baru ada sebanyak 49 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko yang sudah mengupload.
BACA JUGA:Ini Tragedi Sebelum Pegawai BPBD Mukomuko Ditemukan Meninggal Dunia
Sebanyak 49 desa yang sudah siap mengajukan pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap satu sebanyak 40 persen.
49 desa yang sudah mengupload APBDes di Aplikasi Siskeudes berasal dari sembilan kecamatan. Untuk kecamatan Teras Terunjam ada enam desa diantaranya Desa Teras Terunjam, Pondok Kopi, Setiabudi, Tunggal Jaya, Talang Kuning dan Karang Jaya.
Kecamatan Pondok Suguh yaitu Desa Air Bikuk, Pondok Suguh, Air Berau, Pondok Kandang, dan Bumi Mekar Jaya.
Kecamatan Ipuh yaitu Desa Air Buluh, Medan Jaya, Tanjung Jaya, Manunggal Jaya, Pulau Payung, Tanjung Medan, Tirta Mulya, Pulau Makmur, dan Mundam Marap.
Sedangkan dari Kecamatan Malin Deman, yaitu Desa Talang Arah, Gajah Makmur, Semambang Makmur, Air Merah. Kecamatan Air Rami yaitu Desa
Air Rami, Rami Mulya, Talang Rio, Mekar Jaya, Tirta Kencana, Cinta Asih, dan Bukit Mulya. Kecamatan Teramang Jaya yaitu Desa Pasar Bantal, Pondok Baru, Teramang Jaya, Nelan Indah, Batu Ejung, dan Prenyah.
BACA JUGA:Produk Anyaman Dapatkan Peluang Business Matching Di UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023
Kecamatan Selagan Raya yaitu Desa Sungai Ipuh, dan Talang Buai. Kecamatan Penarik yaitu Desa Lubuk Mukti, Suka Maju, Sumber Mulya, Sidodadi, Maju Makmur, Marga Mulya Sakti, dan Marga Mukti.
Sedangkan dari Kecamatan XIV Koto yaitu Desa Lubuk Sanai, dan Rawa Mulya. Kecamatan Sungai Rumbai yaitu Desa Banjar Sari.
Sebanyak 99 desa yang belum mengupload APBDes di aplikasi Siskeudes. Menurut Eka, kemungkinan mereka sudah evaluasi APBDes 2024, namun belum finalisasi APBDes di aplikasi Siskeudes.
Desa yang belum posting, agar segera posting apabila sudah teregister APBDes nya. Dan sekarang mekanisme posting tidak rumit. Mereka tidak perlu ke Dinas. Hanya menyampaikan bukti sudah evaluasi dan registrasi APBDes dari bagian hukum.
"Dalam bulan ini seluruh desa di Kabupaten Mukomuko diharapkan sudah mengupload seluruh APBDes di Siskeudes. Agar DD dan ADD tahap satu tahun 2024 bisa cepat diusulkan," tutupnya.*