MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Mungkin banyak yang belum tahu. Tanggal 5 Juni 1999, merupakan hari bersejarah, khususnya bagi warga Mukomuko.
Tepat pada Hari Sabtu, 5 Juni 1999, masyarakat adat Mukomuko di bawah koordinasi Badan Musyawarah Adat (BMA) Mukomuko menggelar musyawarah akbar membahas bentuk desain dan corak Rumah Adat Mukomuko.
Rapat yang digelar di Gedung Pertemuan Mukomuko, berlokasi di Bundaran Pasar Mukomuko kala itu, menemukan kata sepakat hingga melahirkan sebuah keputusan bentuk dan corak Rumah Adat Mukomuko.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalulintas Bertubi-Tubi di Kabupaten Mukomuko, Ternyata Ini Penyebabnya
Menurut mantan Sekretaris BMA Mukomuko, Amiruddin D, dalam musyawarah adat yang diprakarsai oleh Tim Perancang Rumah Adat Mukomuko ketika itu, melahirkan sejumlah poin yang menerangkan tentang bentuk Rumah Adat Mukomuko.
Secara rinci, desain rumah adat yang telah disetujui dalam musyawarah tersebut :
1. Bentuk bangunan/bubung seperti gajah menyusui
2. Ukuran badan rumah panjang kali lebar 10 kali 6 meter
3. Tinggi bangunan 150 meter dari tanah berbentuk rumah panggung
4. Banyak tonggak/tiang 20 buah
5. Teras depan 3 kali 3,75 meter
6. Serambi samping kanan 1,5 kali 13 meter
7. Asal tiang dari semen beton/permanen/ empat persegi berbentuk kayu dengan ukuran 20 kali 20 Cm
8. Teras turun 30 Cm dari badan rumah
9. Tangga rumah terletak disamping kanan bangunan, ada tonggak yang tingginya lebih kurang 100 Cm, tempat berpegdang dan berasal dari kayu ukiran