RADARMUKOMUKO.COM – Bagi peserta BPJS Kesehatan wajib tahu ini. Tidak semua layanan kesehatan akan di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Terutama layanan kesehatan akibat kecelakaan.
Setidaknya terdapat 4 kecelakaan yang tidak akan di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Inilah Dampak Buruk Konsumsi Bawang Putih Secara Berlebihan, Nomor 3 Berbahaya
Apa saja itu? Yuk simak berikut ini.
Berdasarkan hal terbaru berikut ini 4 jenis kecelakaan yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan pertama yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan kerja.
Hal ini karena kecelakaan kerja biasanya sudah di tanggung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kecelakaan Akibat kelalaian
Kecelakaan pertama yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan adalah Kecelakaan Akibat Kelalaian.
Kecelakaan seperti ini biasanya di karenakan akibat minuman keras atau narkotika.
BACA JUGA:Cobain Minum Air Kelapa di Malam Hari Sebelum Tidur, Maka Esoknya Ini yang Akan Dialami
3. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ketiga yang di tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan adalah Kecelakaan Ganda yang di tanggung oleh Jasa Raharja.
Umumnya kecelakaan yang telah di tanggung oleh Jasa Raharja tidak akan di tangggung oleh BPJS Kesehatan.