2. Setelah itu mengajukan surat rujukan untuk ke fasilitas tingkat lanjut untuk mendapatkan layanan operasi cabut gigi.
3. Setelah mendapatkan surat rujukan, datang ke fasilitas kesehatan yang ada pada surat rujukan dan daftar ke loket pendaftaran
4. Kemudian dokter akan melakukan pemeriksaan dan proses operasi akan di lakukan.
Semoga bermanfaat.*