Hutang Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus

Hutang Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus

Pengobatan Pasien Kanker Bisa dengan Menggunakan BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya--

 

RADARMUKOMUKO.COM - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Provinsi Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, S.Si., M.P.H., mengingatkan masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak menunggak pembayaran iuran. 

Ia menegaskan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan tetap menjadi kewajiban peserta dan tidak dapat dihapus secara umum.

Hal tersebut disampaikan Syafrudin dalam kegiatan rekonsiliasi iuran BPJS Kesehatan yang berlangsung di Aula Kantor KPPN Mukomuko, Kamis (20/8). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan pentingnya peserta memahami ketentuan mengenai pembayaran iuran dan kewajiban kepesertaan JKN.

"Hutang iuran BPJS tidak bisa dihapus. Oleh karena itu, peserta BPJS jangan sampai menunggak," pesan Syafrudin.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Apabila peserta menunggak, status kepesertaan dapat menjadi nonaktif sehingga peserta tidak dapat menggunakan layanan JKN sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku. Tunggakan iuran juga tetap tercatat sebagai kewajiban peserta, dengan perhitungan tunggakan yang dibatasi maksimal 24 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah dapat memberlakukan kebijakan khusus berupa pemutihan terbatas bagi kelompok masyarakat dengan kriteria tertentu. Kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh peserta.

Pemutihan tunggakan, kata Syafrudin, ditujukan secara khusus kepada peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu.

Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak resmi mengenai program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Pemutihan tidak dapat dilakukan secara bebas dan otomatis. Bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar tunggakan, tersedia alternatif keringanan melalui program pembayaran bertahap, seperti REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui aplikasi Mobile JKN, sesuai persyaratan.

Syafrudin juga memberikan contoh peserta BPJS Kesehatan mandiri yang kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, kepesertaan yang bersangkutan tetap dapat aktif karena pembayaran iuran berikutnya sebagian besar ditanggung pemerintah. Namun, tunggakan sebelumnya tetap menjadi kewajiban peserta untuk dilunasi.

Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan bahwa program BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat UUD 1945 dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Melalui Program JKN, pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko finansial akibat biaya pelayanan kesehatan sekaligus mewujudkan kesejahteraan sosial.

Syafrudin berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN. Dengan kepatuhan membayar iuran dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, BPJS Kesehatan diharapkan mampu memberikan jaminan kesehatan yang semakin merata bagi seluruh masyarakat.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: