Cara Daftar BPJS Ketenakerjaan, Karyawan, Pedagang, Nelayan Hingga Tukang Juga Bisa Jadi Peserta

Selasa 10-10-2023,06:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Misalnya, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proyek atas Dana Internasional, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga proyek swasta.

BACA JUGA:Bisa Ajukan Pinjaman Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli dan Renovasi Rumah, Begini Cara Mudahnya

Penyedia Jakon yang mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran peserta, serta melengkapi dokumen berikut:

- Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak.

- Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilai upah.

- Fotokopi kontrak/surat perintah kerja (SPK) atau dokumen pelaksanaan pekerja konstruksi.

- Jika pelaksanaan secara perorangan, bisa diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait atau rencana anggaran biaya pekerjaan.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat atau situsweb resmi. 

Berikut adalah cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan melalui website yang bisa Anda ikuti:

- Lakukan registrasi melalui situsweb https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Klik pendaftaran atau buat user.

- Isi mandatory data, alamat email dan kode captcha, klik ‘Daftar’.

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

- Isi data proyek.

- Lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah yang ditetapkan.

Kategori :