- KTP tenaga kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
- Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU):
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Alamat Email
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Service Point Office (SPO), atau agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI).
Juga bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan online untuk penerima upah melalui situsweb resmi.
- Masuk ke situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu ‘Pendaftaran Peserta’.
- Pilih jenis ‘Penerima Upah’.
- Setelah itu, isi data verifikasi email, data pemberi kerja/badan usaha (PK/BU), data tenaga kerja, dan pembayaran.
- Terakhir, lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cara dan syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Bagi yang termasuk dalam kategori BPU, berikut adalah cara mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:
- Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui peramban.
- Isi data yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.