RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang di gunakan untuk memudahkan kepada masyarakat Indonesia dalam hal kesehatan.
Dengan program BPJS Kesehatan di harapkan dapat membantu masyarakat Indonesia untuk meringankan ketika berobat.
Program BPJS Kesehatan terdapat 2 jenis yaitu BPJS Kesehatan Non-PBI dan BPJS Kesehatan PBI atau KIS.
BPJS Kesehatan PBI atau KIS PBI ini merupakan program BPJS yang di berikan oleh pemerintah.
Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak perlu melakukan iuran atau pembayaran setiap bulannya karena telah di bayarkan oleh Pemerintah.
Namun terkadang terdapat juga BPJS Kesehatan yang di nonaktifkan atau tidak aktif.
Bagi kalian yang ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI dapat melakukan beberapa cara.
Berikut ini langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI atau KIS :
1. Pertama peserta menghubungi BPJS Kesehatan melalui care center (165), chat Assisten JKN atau datang ke kantor BPJS.
2. Peserta melaporkan diri ke DINSOS setempat dengan membawa Kartu KIS, KK dan E-KTP.
3. Kemudian DINSOS akan menerbitkan surat keterangan yang di tuju untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI.
4. Setelah itu, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melapor bahwa BPJS Kesehatan miliknya sudah aktif.
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Cobain Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan dengan Online, Begini Caranya