BACA JUGA:Bisa Ajukan Pinjaman Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya
Sebagai informasi tambahan, bagi peserta BPJS Kesehatan PBI atau KIS yang sudah di nonaktifkan selama 6 bulan, maka perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan ke DINSOS Setempat untuk di proses dalam DTKS yang sesuai dengan aturan yang ada.
Demikianlah cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Semoga bermanfaat.*
Sumber dikutip dari bekasikab.go.id