BACA JUGA:Nama Toyota Kijang adalah Singkatan dari Kerjasama Indonesia-Jepang, Begini Sejarahnya
BACA JUGA:Pemberontakan APRA Memakan Banyak Korban, Hingga Kaburnya Westerling dari Buruan TNI
Dan yang terakhir adalah marka dengan dua garis utuh. Marka ini memiliki arti kendaraan dari kedua sisi dilarang untuk melintasinya.
Kemudian, terkait dengan jalan raya nasional yang mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 38 Tauun 2004 tentang jalan, jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol.*
Sumber : kumparan.com & dishub.go.id