RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan kepada para pekerja.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa program yang menjadi jaminan para anggotanya seperti JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian).
Dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat iuran yang harus di bayarkan setiap bulannya.
Besaran iuran setiap orang berbeda di dasarkan dengan pendapatan yang di miliki yang di atur dalam PP No. 84 Tahun 2013.
BACA JUGA:Bandar Udara, Bunker dan Gua Yang Dibangun Sistem Kerja Paksa Era Penjajahan Jepang di Indonesia
Lalu bagaimana cara perhitungan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini caranya.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan pertama dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT atau Jaminan Hari Tua yang merupakan uang tunai untuk tunjangan di hari tua.
Besaran iuran untuk JHT ini sebesar 5,7% dari upah/gaji yang di dapatkan setiap bulannya.
Pembayarannya di bagi menjadi 2 yaitu oleh pekerja dan perusahaan tempat bekerja. Dimana untuk pekerja membayar 2% sedangkan perusahaan tempat bekerja membayar 3,7%.
Misal, terdapat tuan Y yang bekerja di suatu perusahaan dengan upah sebesar Rp 10 juta. Maka iuran BPJS yang di bayarkan setiap bulannya adalah sebesar.
• Iuran = 5,7% x Rp 10 juta = Rp 570 ribu / bulan.
Dengan pembagian yang telah di jelaskan maka pekerja hanya membayar Rp 200 ribu dan perusahaan membayar Rp 370 ribu.