Terbaru! Ternyata Begini Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 20-09-2023,15:20 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan ini memberikan perlindungan kepada para kerja terkait adanya risiko kecelakaan.

BACA JUGA:Dukung Perekonomian Rakyat, BRI Group Berdayakan Segmen Ultra Mikro & Bangun Sharing Economy AgenBRILink

BACA JUGA:7 Suku Asli Dengan Jumlah Penduduk Terus Bekurang, Ada Yang Dilabel Primitif dan Ini Penyebabnya

Iuran yang perlu di  bayarkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ini di ambil berdasarkan tingkat besaran risiko kecelakaan dalam kerja.

Berikut ini pembagian besaran iuran dengan tingkat risiko kecelakaan

• Sangat rendah (besaran iuran 0,24%)

• Rendah (besaran iuran 0,54% dari upah)

• Sedang (besaran iuran 0,89% dari upah)

• Tinggi (besaran iuran 1,27% dari upah)

• Sangat tinggi (besaran iuran 1,74% dari upah)

Misal pada tuan Y bekerja di perusahaan X dengan tingkat kecelakaan risiko sedang dan upah per bulan sebesar Rp 10 juta. Maka iuran untuk JKK adalah sebesar.

• 0,89% x Rp 10 juga = Rp 89.000 per bulan

3. Jaminan Kematian (JKM)

Dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat juga JKM atau Jaminan Kematian. Jaminan ini berupa uang tunai yang akan di berikan kepada ahli waris.

Iuran untuk JKM ini sebesar 0,3% dari upah yang di dapatkan.

Kategori :