Terbaru! Ternyata Begini Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 20-09-2023,15:20 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

Misal pada tuan Y bekerja di perusahaan X dengan upah per bulan sebesar Rp 10 juta. Maka iuran untuk JKK adalah sebesar.

• 0,3% x Rp 10 juta = Rp 30 ribu per bulan

4. Jaminan Pensiun (JP)

Terakhir yang menjadi jaminan di BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun atau JP. Besaran iuran JP bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar 3% dari upah dengan pembagian di bayar oleh perusahaan sebesar 2% dan pekerja 1%.*

Kategori :