Disway Awards

Jelang Nataru, Stok Elpiji 3 Kg di Mukomuko Aman

Jelang Nataru, Stok Elpiji 3 Kg di Mukomuko Aman

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Hidayat Budaya, ST--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO - Pemerintah daerah melalui program Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tingkatkan pengawasan peredaran gas elpiji 3 kilogram (Kg). 

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk sementara belum ditemukan kelangkaan gas di masyarakat. 

‘’Dari pemantauan lapangan, hingga saat ini stok gas elpiji 3 kilo masih aman,’’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Hidayat Budaya, ST didampingi Kabid Perdagangan Hutri Wahyudi di Mukomuko, Jum’at, 19 Desember 2025. 

Hidayat Budaya menyampaikan, pasokan gas elpiji ke Kabupaten Mukomuko saat ini masih dikategori aman dan lancar. Ia menyebutkan, pasokan dari agen ke pangkalan belum ditemukan kendala. 

‘’Dapat kami informasikan, distribusi gas dari agen ke pangkalan masih berjalan lancar. Belum ditemukan kendala. Dengan demikian, pasokan gas ke daerah berjalan seperti sedianya,’’ ujarnya. 

Selain itu, Hidayat Budaya menyampaikan bahwa peredaran gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Mukomuko masih mempedomani ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada April 2023. 

‘’Untuk HET elpiji 3 kilo, belum ada perubahan. Masih mempedomani SK Gubernur Bengkulu Nomor K 212 BI Tahun 2023,’’ kata Hidayat. 

Dijelaskan Hidayat, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Bengkulu tersebut, HET elpiji 3 Kg untuk wilayah Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Ipuh, Sungai Rumbai dan Pondok Suguh sebesar Rp22.000. 

Di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Penarik dan Selagan Raya Rp23.000. Sementara untuk wilayah Kecamatan Air Dikit, Teras Terunjam, Air Manjuto dan Kota Mukomuko Rp24.000. 

‘’Patokan HET elpiji masih tetap, dan belum ada perubahan,’’ pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: