Disway Awards

Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Mukomuko, Peserta Tidak Wajib Hadir

Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Mukomuko, Peserta Tidak Wajib Hadir

Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Mukomuko, Peserta Tidak Wajib Hadir--

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memastikan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selesai bulan desember ini.

Bahkan sudah dirancang, pembagian SK akan dilaksanakan antara tanggal 29 dan 30 desember 2025.

Penyerhan SK akan dilakukan disatu titik yaitu di halaman upacara Kantor Bupati Mukomuko. Mengingat jarak yang jauh, calon PPPK paruh waktu tidak diwajibkan hadir seluruhnya saat penyerahan SK secara simbolis. 

Bagi yang tidak hadir, mereka dapat mengambil SK pada pimpinan instansi masing-masing, seperti kepala dinas, camat atau kepala sekolah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH dihubungi mengakui saat ini dimulai proses print SK PPPK paruh waktu Kabupaten Mukomuko.

Setelah itu langsung ditandatangani bupati sebelum diserahkan kepada masing-masing pegawai. Rancangan awal untuk waktu penyerahan sekitar 29 desember atau paling lambat 30 desember.

"Kalau tidak ada halangan SK PPPK paruh waktu akan dibagi 29 desember, sekarang masing persiapan, karena jumlahnya cukup banyak yang akan diprin," kata Niko.

Lanjutnya, pelantikan atau penyerahan SK PPPK paruh waktu akan dilakukan secara simbolis, tempatnya di lapangan upacara kantor bupati. 

Mengingat ada 1.874 orang PPPK paruh waktu, maka semuanya tidak wajib hadir. Bagi yang berhalangan atau jaraknya jauh, tidak perlu datang, nanti SK akan diserahkan menyusul di kantor masing-masing oleh atasannya. 

Bagi PPPK di OPD atau sekitaran kota diharapkan bisa datang saat penyerahan SK.

"Nanti hanya penyerahan SK secara simbolis, maka tidak wajib hadir seluruhnya. Kalau yang mau hadir, seperti yang ada di OPD lebih baik," paparnya.

Sebelumnya, Sekda Drs.H.Marjohan juga menjelaskan untuk PPPK paruh waktu wajib diselesaikan pengangkatannya sebelum januari. 

Maka untuk penyerahan SK akan dilakukan awal desember. Mulai januari 2026 mereka sudah resmi berstatus PPPK paruh waktu. 

"Ini harus selesai sebelum 2026, maka BKPSDM kita minta memastikan SK PPPK paruh waktu selesai dan diserahkan desember ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: