Kena PHK! Tenang, Begini Cara Cairkan Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 06-09-2023,19:33 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

Bulan Pertama

1. Pertama akses situs siapkerja.kemnaker.go.id dan pilih menu “Klaim”

2. Kemudian lengkapi biodata diri, rekening dan tanda tangan surat KAPK pada portal siap kerja.

3. Selanjutnya adalah validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan.

4. Terakhir tinggal menunggu proses pencairan dan JKP akan masuk ke rekening.

BACA JUGA:Wajar Bangkai Titanic Diminati, Satu Barang Saja Seharga Rp18 Milyar

BACA JUGA:Tak Hanya Menawarkan Pesona, Wisata Pantai di Indonesia Juga Menyimpan Cerita Mistis, Ini Alasan dan Sebabnya!

Klaim Bulan kedua hingga Bulan ke 6

1. Pertama masuk ke portal Siap Kerja yaitu siapkerja.kemnaker.go.id

2. Melakukan assesmen di portal Siap kerja dan Melamar Pekerjaan minimal 5 perusahaan atau 1 namun dalam tahap wawancara.

3. Selanjutnya mengikuti konseling dan ikut pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja. Ingat kehadiran harus minimal 80%.

4. Setelah itu mengajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang ada di akun Siap Kerja.

5. Dana JKP akan cair dan masuk ke rekening.

Demikianlah cara untuk mendapatkan manfaat JKP bagi para korban PHK. Semoga bermanfaat.*

Kategori :