Semua hanya dilakukan oleh para perempuan. Menurut perkiraan jumlah mayat yang dikuburkan pada saat itu sekitar 431 orang, termasuk orang-orang yang tidak dikenal identitasnya.
Untuk mengenang para korban Pembantaian Rawagede, pemerintah Kabupaten Karawang memerintahkan kepala Desa Rawagede membuat Taman Makam Pahlawan.
Kemudian, sejak 10 November 1951, taman makam pahlawan Rawagede dikukuhkan menjadi Taman Makam Pahlawan Sampurna Raga Rawagede.
Sementara itu, Kapten Lukas yang menjadi incaran utama Belanda berhasil meloloskan diri dan wafat pada 8 Juni 1997.
Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan pemerintah Belanda harus bertanggung jawab dan membayar kompensasi atas peristiwa Pembantaian Rawagede.*