Pelantikan PPPK Paruh Waktu 30 Desember, Semua Diminta Hadir Berseragam Korpri
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 30 Desember, Semua Diminta Hadir Berseragam Korpri--
RADARMUKOMUKO.COM - Bupati Mukomuko, H.Choirul Huda,SH melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah menetapkan jadwal final pelantikan PPPK paruh waktu 30 desember 2025.
Pelantikan dan penyerahan SK akan dilaksanakan di lapangan upacara Setdakab atau kantor Bupati Mukomuko, dimulai sekitar Pukul 8.00 WIB.
Seluruh peserta yang berjumlah 1.875 orang diminta untuk hadir menggunakan seragam korpri atau seragam resmi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto,S.KM menjelaskan hasil koordinasi dengan bupati, pelantikan PPPK paruh waktu ditetapkan 30 desember.
Penyerahan SK ini menjadi awal yang baik bagi honorer menghadapi tahun baru 2026, agar kedepan bisa lebih bersemangat mengabdi sebagai ASN.
Ia juga menyampaikan, seluruh peserta akan diundang untuk hadir dalam penyerahan SK menggunakan pakaian atau seragam Korpri.
Ini merupakan hari yang bersejarah bagi honorer yang berubah status menjadi ASN, maka sebaiknya semua bisa hadir, kecuali yang ada halangan sakit, melahirkan atau kondisi lain.
"Sebaiknya mereka hadir semua, karena ini momen penting dan bersejarah bagi mereka yang mendapat status baru sebagai ASN," kata Haryanto.
Lanjutnya, total PPPK paruh waktu yang dilantik mencapai 1.875 orang, terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan teknis.
Dengan dilakukan penyerahan SK, maka mulai januari 2026 tidak ada lagi pegawai honorer atau Non ASN yang bekerja di pemerintahan.
Ini sudah menjadi ketentuan atau perintah undang-undang, semua pegawai pemerintah wajib berstatus ASN. Kedepan seluruh instansi dilarang mengangkat pegawai non ASN yang baru.
"Mulai 2026 semua berstatus ASN, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer atau non ASN, kalau masih ada otomatis di rumahkan," tegasnya.
Untuk diketahui, PPPK paruh waktu Kabupaten Mukomuko, hanya bergantian status dari tenaga honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu. Terkait dengan gaji masih disamakan dengan saat menjadi honorer, dimana gaji perbulannya Rp 1 juta.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
