MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Semua golongan masyarakat, termasuk ASN, TNI, Polri, elite politik dan kalangan pengusaha bisa dapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program Kementerian BPN/ATR.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi, S.Si.T, MH ketika ditemui radarmukomuko.com di ruang kerjanya, Selasa, 1 Agustus 2023. Ia mengungkapkan bahwa khusus untuk Kabupaten Mukomuko, pada tahun 2023 ini mendapatkan jatah target penerbitan sertifikat PTSL sebanyak 4000 bidang tanah.
BACA JUGA:Wakil Bupati Mukomuko Lepas Keberangkatan 6 Paskibraka Tingkat Provinsi Bengkulu
Dikatakannya, sesuai dengan yang telah di SK-kan, program PTSL di Kabupaten Mukomuko tahun ini dilaksanakan di 6 desa yang mengusulkan.
‘’Target tahun ini 4000 persil, di lapangan terus sedang berlangsung. Dan sertifikat yang sudah keluar sebanyak 290 sertifikat,’’ ungkap Azman Hadi.
Azman Hadi menyampaikan, dalam menyukseskan program sertifikat PTSL ini, pihaknya juga minta dukungan masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan harapan program nasional untuk membantu legalitas kepemilikan hak atas tanah ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
‘’Target 4000 ini, kita optimis terealisasi. Kita juga minta dukungan Pemda, dengan harapan program ini benar-benar dimanfaatkan. Kita belum tahu, dan tidak ada jaminan apakah tahun depan program sertifikat gratis ini bakal ada untuk Kabupaten Mukomuko. Ya, mari manfaatkan,’’ pintanya.
BACA JUGA:Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP
Penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL bisa untuk semua jenis bidang tanah masyarakat. Baik berupa tanah perkebunan, perumahan maupun tempat usaha, bahkan termasuk di dalamnya perkantoran aset pemerintah.
‘’Semua jenis tanah yang berada di dalam satu desa yang telah ditetapkan sebagai penerima PTSL dapat disertifikatkan,’’ ujarnya.
Hanya saja, dalam proses penerbitan sertifikat gratis PTSL, batas luasan bidang tanah yang dibolehkan juga diatur secara rinci. Ditegaskan Azman Hadi, untuk luasan bidang tanah perkebunan yang diperbolehkan di bawah 5 hektare. Kemudian, untuk tanah pekarangan di bawah 3000 meter persegi.
‘’Kalau lahan pekarangan di atas 3000 sudah menjadi kewenangan Kanwil (Kantor Wilayah) BPN,’’ terangnya.
BACA JUGA:Aparat Gencarkan Pengawasan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilo
Perlu diketahui, kata Azman Hadi, semua bidang tanah di desa yang telah ditetapkan sebagai penerima wajib didaftarkan semua dalam program PTSL.
Pada proses pendaftaran tanah melalui PTSL ini, terbagi lagi dalam 4 kategori. Kategori satu (K1), usulan dengan bidang tanah yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dijadikan sertifikat. Kemudian kategori dua (K2), usulan bidang tanah yang masih dalam sengketa dan ini belum bisa dijadikan sertifikat.