Pendaftaran tanah kategori tiga (K3), bidang tanah milik masyarakat yang telah dilakukan pengukuran, namun belum menyerahkan dokumen persyaratan sesuai yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Sertijab Perwira Polres Mukomuko, Iptu Suprapto Jabat Kasat Narkoba
Terakhir kategori empat (K4), ini bidang tanah milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, akan tetapi selama ini belum masuk dalam peta BPN.
‘’Untuk kategori K4 ini, sudah pernah memiliki sertifikat, akan tetapi belum terpetakan. Ini kita ukur dan petakan kembali. Sehingga ke depan tidak ada lagi sertifikat melayang (sertifikat yang belum terpetakan). Ini sebenarnya salah satu tujuan PTSL, sertifikat masa lalu yang kurang benar itu dibenarkan,’’ demikian Azman Hadi. *