Subyek Reforma Agraria ini terdiri dari orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, badan hukum.
Orang Perseorangan harus memiliki kriteria sebagai berikut :
WNI, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
Bertempat tinggal diwilayah obyek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah obyek redistribusi tanah.
Petani gurem yang memiliki tanah kurang dari 0,25 Ha atau lebih kecil.
BACA JUGA:Misteri Laut Merah, Penyebab dan Fakta Yang Menakutkan
Petani penggarap, buruh tani dan seterusnya sesuai dengan Pasal 12 Perpres 86 Tahun 2018.
Kelompok Masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama merupakan gabungan dari orang perseorangan yang membentuk kelompok berada dalam satu Kawasan tertentu dan memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
Untuk Badan Hukum dapat berbentuk Koperasi, perseroan terbatas, atau Yayasan yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama (HKB) atau badan usaha milik desa.
Terhadap permasalahan masih adanya klaim masyarakat, penanganan sengketa dan konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial, terhadap para pihak yang melibatkan perorangan/kelompok dengan badan hukum seperti yang terjadi di malin deman ini.
Penanganan sengketa dan konflik agraria difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara berjenjang.
GTRA Kabupaten diketuai oleh Bupati dan GTRA Provinsi oleh Gubernur. Gubernur Bengkulu akan mempertemukan semua pihak yang berkonflik sesuai dengan permintaan Bupati Mukomuko dalam pertemuan atau hearing di Balai Semarak tanggal 25 Juli 2023 lalu. *