Simak! Ini Penjelasan BPN Soal Take Over HGU BBS ke DDP

Selasa 01-08-2023,18:21 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

BACA JUGA:PT PLN Optimis Tuntaskan Proyek SUTT 150 Kv Tapan – Mukomuko

Berdasarkan Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 16 tanggal 5 Desember 2019, dibuat oleh dan di hadapan Herdimansyah Chaidirsyah S.H, Notaris dan PPAT di Jakarta, bahwa PT. Binabumi Sejahtera menyatakan akan melepaskan Sebagian tanah HGU Nomor 34 seluas 674,951 Ha dari total luas HGU 1.889 Ha untuk dimanfaatkan sebagai lahan kebun petani plasma atau kemitraan dengan perseroan. 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah dengan surat Nomor TL.03.01/2319- 700/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menyatakan HGU Nomor 34 seluas 1.889 Ha atas nama PT Binabumi Sejahtera, terletak di Desa Talang Arah, Serami Baru, Lubuk Talang dan Bukit Harapan Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dikeluarkan dari database tanah terindikasi terlantar dengan ketentuan pemegang hak telah melepaskan sebagian tanahnya. 

Pemegang Hak agar tetap menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dikuasai secara optimal sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya.

Pemegang hak melaporkan secara berkala penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu. *

Pemegang hak harus menyelesaikan permasalahan apabila terjadi sengketa/konflik dengan masyarakat/pihak lain. 

Apabila pemegang hak tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka terhadap HGU dimaksud akan ditetapkan kembali sebagai obyek kegiatan penertiban tanah terlantar.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menindaklanjuti dengan menyurati pihak perusahaan dan melakukan pengukuran dalam rangka pelepasan hak pada tanggal Pada Tanggal 18 Mei – 5 Juni 2021. 

BACA JUGA:Menpan RB Segera Serahkan Formasi ASN 2023, Ini Usulan PPPK Pemkab Mukomuko

Hasil pelaksanaan kegiatan diterbitkan Peta Bidang Tanah Nomor 02/2021 tanggal 5 Juli 2021, dengan hasil bahwa dari luasan 1.889 Ha yang tercantum pada Hak Guna Usaha Nomor 34 sekarang menjadi: 

• Luas total enclave tanah masyarakat seluas 953,2512 Ha; 

• Luas total bidang inti hasil pengukuran setelah dikurangi enclave tanah masyarakat adalah 935,7357 Ha. Konflik Agraria yang terjadi dilahan HGU PT. BBS yang sekarang dikuasai oleh PT. DDP ini harus diselesaikan segera. 

Pertemuan-pertemuan baik yang difasilitasi Pemda Provinsi Bengkulu, Pemkab Mukomuko dengan Tim Penyelesaian Sengketa dan Konfliknya, Pansus DPRD Mukomuko dan Polda Bengkulu telah dicapai kesepakatan : 

A. Bidang Tanah seluas 935,7357 Ha dapat dimohonkan perpanjangan HGU oleh PT BBS dengan kewajiban memfasilitasi 20% dari luas yang diusulkan perpanjangan untuk kebun Plasma masyarakat

B. Bidang Tanah seluas 953,2643 Ha yang harus dilepaskan. Ini sudah ditindaklanjuti Pihak Perusahaan PT. DDP dengan telah ditandatangani akta pelepasan hak didepan Notaris Nurhasni Arif dengan Akta Nomor 52 tanggal 20 Juli 2023. 

Tanah yang dilepaskan ini akan ditetapkan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Subyek TORA ini akan ditetapkan oleh Bupati atau Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko bersama Forkompinda. 

Kategori :