RADARMUKOMUKO.COM - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Salah satu dugaan yang sedang ditelusuri adalah pemalsuan dokumen akta tanah yang digunakan oleh Panji Gumilang dan keluarganya untuk menguasai ratusan bidang tanah di berbagai daerah.
BACA JUGA:Polisi Ciduk Terduga Pemain BBM Subsidi di SPBU Mukomuko
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa polisi telah memeriksa dua saksi, yaitu S dan AH, terkait dengan kasus ini.
Kedua saksi tersebut diduga terlibat dalam proses pembuatan dokumen akta tanah palsu.
"Kedua saksi ini diduga sebagai orang yang membuat akta tanah palsu atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Kami masih mendalami keterlibatan mereka dan motif di balik perbuatan mereka," ujar Rusdi.
BACA JUGA:Titanic Bukti Saksi Bisu Kecanggihan Teknologi Abad 20, Situs Sejarah Dunia Terkubur Disini
Rusdi menambahkan bahwa polisi juga masih mencari sertifikat tanah lain yang mungkin menggunakan nama samaran atau identitas palsu.
Ia mengatakan bahwa polisi telah mengantongi data dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tentang 295 bidang tanah yang sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Kami masih melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data tersebut.
Kami juga akan koordinasi dengan pihak BPN untuk mengetahui apakah ada sertifikat tanah lain yang belum terungkap," kata Rusdi.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Perbedaan Suku Baduy Luar dan Suku Baduy Dalam
Kasus ini diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada awal Maret 2023.
Mahfud mengatakan bahwa ia mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun oleh Panji Gumilang.