MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Usai mengamankan cewek ABG terduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aparat kepolisian kembali menangkap seorang pria kepala lima diduga pelaku TPPO atau mucikari di wilayah hukum Polres Mukomuko.
Sebut saja, pria kepala lima tersebut berinisial E, warga asal Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia ditangkap dalam dugaan perkara perdagangan wanita pekerja sek komersial. Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah satu rumah makan di kawasan Pantai Air Patah, Kelurahan Koto Jaya, Mukomuko, Minggu, 25 Juni 2023.
BACA JUGA:Aparat Tangkap Cewek ABG Germo Sek Bebas di Mukomuko
Kepada awak media, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Ameli Putra, STK., S.Ik dan Kasi Humas Ipda Aguscik, S.Ikom menjelaskan, penangkapan tersangka E dilaksanakan secara bersama oleh personel Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu.
Dalam hal ini, personel Polres Mukomuko dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Fajri Ameli Putra, STK, SIK dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Lambei Patabang Bilana, S.IK, MH.
‘’Dalam pengamanan tersangka E sebagai pelaku TPPO, juga sempat mengamankan tiga orang wanita sebagai pegawai panti pijat untuk dimintai keterangan,’’ kata Kapolres.
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Jabat Ketua KPU Mukomuko, Tiga Wajah Baru
Kronologis penangkapan, pada hari Minggu, 25 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Personel Satreskrim Polres Mukoko bahwa telah terjadi tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang lebih tepatnya menjual perempuan untuk dijadikan pekerja sek yang bertempat di rumah makan mbak WId di kawasan Pantai Air Patah.
Pada saat kejadian, pada pukul 02.00 WIB, salah satu pekerja inisial L meminta izin kepada pelaku bahwa ada tamu laki-laki yang ingin berurut plus-plus (melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan L). Lalu pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Kapolres, didapat bahwa pelaku membuka jasa pijat yang di mana satu kali pijat dengan tarif Rp100 ribu rupiah dan ditambah lulur badan Rp150 ribu.
‘’Dari keuntungan ini, pemilik warung memperoleh Rp50 ribu rupiah per urut dengan alasan sewa kamar,’’ terang Kapolres.
BACA JUGA:Mukomuko Calon Penerima DBH Sawit, M. Ali Saftaini: Kecenderungan Kita untuk Jalan Perkebunan
Selain itu, terungkap modus pelaku membuka warung makan. di mana dalam warung tersebut terdapat empat kamar yang dijadikan untuk tempat pijat urut tersebut dengan keuntungan selaku pemilik Rp50 ribu.
Adapun identitas dari para pegawai pijat tersebut, inisial V (18), Y (15) dan D (24).