Heboh, Oknum Pejabat Ditangkap Polisi di Kota Bengkulu

Rabu 17-05-2023,20:02 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

BENGKULU, RADARMUKOMUKO.COM – Heboh, oknum pejabat ditangkap polisi di Kota Bengkulu. 

Oknum pejabat berinisial FH, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu dalam kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Beredar informasi, FH ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu ketika sedang menikmati, menghisap sabu-sabu siang bolong, di kediaman tersangka KS, di Jalan Merapi, Singatan Pati, Kota Bengkulu pada Senin, 15 Mei 2023. 

BACA JUGA:Polres Kerinci Raih Penghargaan Satker Terbaik Versi KPPN

BACA JUGA:Dinsos Mukomuko Fasilitasi Bimtek Tingkat Dasar bagi Pekerja Sosial Masyarakat

‘’FH diamankan bersama dengan rekannya berinisial KS, di kediaman KS di Jalan Merapi Singatan Pati Kota Bengkulu,’’ ungkap Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners didampingi Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba serta Kasi Humas Polresta Bengkulu kepada awak media. 

Diketahui, FH merupakan oknum pejabat yang bertugas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. Dia, FH saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu. Proses penangkapan FH, ketika menggunakan barang haram tersebut pada saat jam kerja, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin, 15 Mei 2023. 

Berangkat dari penangkapan FH dan rekannya KS, Satresnarkoba Kota Bengkulu masih melakukan upaya pengembangan. 

"Penangkapan ini kita lakukan berdasarkan laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dan kita berhasil menangkap kedua tersangka tersebut,’’ ujar Max Mariners. 

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Sungai Bantal Teramang Jaya, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Rumah Milik Janda dan Isinya Ludes Terbakar, Begini Kronologisnya

Melalui siaran persnya, Wakapolres Max Mariners menyampaikan bahwa penangkapan FH bermula dari informasi adanya transaksi narkoba. Tim bergerak saat FH membeli narkoba kepada tersangka KS. Saat ditangkap, FH diketahui sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di kediaman KS. 

"Penangkapan tersangka FH ketika sedang menghisap sabu dan itu ia beli pada KS seharga Rp 250 ribu,’’ terangnya. 

Dihimpun dari berbagai sumber, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka KS diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama. Sementara, FH, kepada penyidik mengakui bahwa dirinya baru terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut dalam waktu satu bulan terakhir. 

"KS ini residivis dalam kasus yang sama. Kalau FH, ini kategorinya pemakai,’’ tutup Max Mariners.

Kategori :