Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar.*
Heboh, Oknum Pejabat Ditangkap Polisi di Kota Bengkulu
Rabu 17-05-2023,20:02 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi
Tags : #penangkapan
#pejabat ditangkap polisi
#pejabat ditangkap
#pejabat bengkulu
#narkoba
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Selasa 29-04-2025,08:00 WIB
Aksi Demo Aliansi Petani Sawit di Kantor Gubernur Tanpa Hasil
Sabtu 26-04-2025,09:37 WIB
Mengenal 6 Suku Asli Bengkulu, Suka Rejang Menyebar di 5 Kabupaten
Minggu 20-04-2025,17:37 WIB
LSM LIRA Dukung Gubernur Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMA di Bengkulu
Kamis 17-04-2025,08:00 WIB
Harga Sawit Belum Bergerak Naik Sesuai Instruksi Gubernur Rp 3.143 Per-Kg
Jumat 04-04-2025,10:49 WIB
Pungli di Jalan Erosi Batik Nau Terjaring OTT, Begini Tanggapan Warga Net
Terpopuler
Kamis 08-05-2025,16:36 WIB
Luas kebun Sawit di Kabupaten Mukomuko Mencapai 156 Ribu Hektare, Tidak Termasuk di HPT
Kamis 08-05-2025,14:10 WIB
Tutorial Mengunci dan Melacak HP Poco yang Hilang
Kamis 08-05-2025,10:58 WIB
Cara Cek Ketinggian Lokasi Lewat Google Maps
Kamis 08-05-2025,12:03 WIB
Rekomendasi HP Terbaru Baterai Badak 6000 mAh Terbaik 2025
Kamis 08-05-2025,17:32 WIB
Honorer Mukomuko Terdampak PHK Tetap Bisa Bekerja, Sutan Asril: Silahkan Pemda Berlakukan Skema Outsourcing
Terkini
Jumat 09-05-2025,10:00 WIB
Ajukan Pinjaman KUR BRI Hingga Rp 500 Juta, Berikut Ketentuannya
Jumat 09-05-2025,09:51 WIB
Berapa Lama Waktu Merebus Telur Agar Hasilnya Maksimal?
Jumat 09-05-2025,09:00 WIB
Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage
Jumat 09-05-2025,08:47 WIB
Sering Dibuang, Ternyata ini 5 Manfaat Serabut Putih pada Jeruk
Jumat 09-05-2025,08:00 WIB