Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar.*
Heboh, Oknum Pejabat Ditangkap Polisi di Kota Bengkulu
Rabu 17-05-2023,20:02 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi
Tags : #penangkapan
#pejabat ditangkap polisi
#pejabat ditangkap
#pejabat bengkulu
#narkoba
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Rabu 11-06-2025,07:00 WIB
Tahun Ini Rp 14 Miliar, Tapi Ini Janji Gubernur Bengkulu Untuk Mukomuko 2026
Senin 12-05-2025,10:30 WIB
7 Meninggal, Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu Dievakuasi
Selasa 29-04-2025,08:00 WIB
Aksi Demo Aliansi Petani Sawit di Kantor Gubernur Tanpa Hasil
Sabtu 26-04-2025,09:37 WIB
Mengenal 6 Suku Asli Bengkulu, Suka Rejang Menyebar di 5 Kabupaten
Minggu 20-04-2025,17:37 WIB
LSM LIRA Dukung Gubernur Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMA di Bengkulu
Terpopuler
Jumat 18-07-2025,17:44 WIB
Komisi III Dampingi Perwakilan Honorer R4 Mukomuko Temui BKPSDM, Minta Kepastian Nasib
Sabtu 19-07-2025,09:19 WIB
Manfaat Buah Rimbang Untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 7 Jarang Diketahui
Sabtu 19-07-2025,09:23 WIB
37 Gunung di Sumatera Barat dan Termasuk Gunung Merapi, Berikut Daftar Lengkapnya
Terkini
Sabtu 19-07-2025,09:23 WIB
37 Gunung di Sumatera Barat dan Termasuk Gunung Merapi, Berikut Daftar Lengkapnya
Sabtu 19-07-2025,09:19 WIB
Manfaat Buah Rimbang Untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 7 Jarang Diketahui
Jumat 18-07-2025,17:44 WIB
Komisi III Dampingi Perwakilan Honorer R4 Mukomuko Temui BKPSDM, Minta Kepastian Nasib
Jumat 18-07-2025,09:24 WIB
Data Terbaru IPSOS 2025 Ungkap Faktor Kunci UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce
Jumat 18-07-2025,09:15 WIB