Heboh, Oknum Pejabat Ditangkap Polisi di Kota Bengkulu

Rabu 17-05-2023,20:02 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar.*

Kategori :