MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pantauan radarmukomuko.com pada Selasa, 11 April 2023. Tim Pansus DPRD Mukomuko masih melaksanakan tugas kerja secara maraton. Membahas satu per satu tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pembahasan LKPj KDH langsung di pimpin oleh Ketua Pansus, Aceng Zakarya di ruang serbaguna DPRD Mukomuko ditargetkan tuntas sebelum tanggal 17 April 2023 mendatang. Target ini, menyusul dengan rencana jadwal pelaksaan paripurna anggota dewan, terkait penyampaian laporan hasil Pansus.
BACA JUGA:Sudah Habis 7 Hektare, Baru Sadar Lahan RSUD Mukomuko Telah Dijual
‘’Pansus LKPj hanya diberi waktu 14 hari kerja. Dalam waktu yang singkat ini, kami Pansus berupaya bekerja ekstra. Agak ngebut, agar target yang diberikan dapat tercapai. Hasilnya maksimal,’’ kata Ketua Pansus LKPj Aceng Zakarya.
Tim Pansus cukup jelimet dalam meneliti materi LKPJ KDH yang telah sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Bupati Mukomuko melalui sidang paripurna anggota dewan.
‘’Untuk penelusuran sekaligus checks dan balance terhadap materi LKPj, tim Pansus juga meminta keterangan dari OPD-OPD,’’ imbuh Aceng Zakarya.
Kehadiran OPD dalam rapat pembahasan Pansus LKPj, untuk diminta keterangan terkait program pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai yang dilaporkan oleh kepala daerah kepada anggota dewan melalui sidang paripurna sebelumnya.
Terkait dengan LKPj KHD Tahun Anggaran 2022. Secara umum, sebelumnya telah dipaparkan oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan SE, MM, AK, CA, CPA dalam sidang parpurna anggota DPRD Mukomuko tentang penyampaian nota LKPj KDH.
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polsek MMS Ipuh Bergerak Cepat Amankan Kenalpot Brong
Dari penjelasan Bupati Mukomuko, dari pagu APBD tahun 2022 sebesar Rp 926,1 miliar, hanya terealisasi dalam bentuk belanja sebesar Rp 870,9 miliar atau 94,04 persen.
Sebelumnya, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengungkapkan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, sesuai dengan amanat UU tersebut, LKPJ kepala daerah wajib dilaporkan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, mengenai kewajiban menyampaikan LKPJ juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. Sesuai dengan yang diamanatkan, LKPj juga memuat hasil penyelenggaraan pemerintah dan menyangkut pertanggung jawaban kinerja selama satu tahun anggaran.
‘’Dari LKPj yang dilaporkan kepala daerah, ini menjadi dasar kami dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada eksekutif, untuk perbaikan kedepan,’’ demikian Ali Saftaini. (adv)