Bemi juga mengaku janggal dengan adanya aturan bahwa tim survei masuk dalam daftar penerima BLT. Yang ia tahu, Kriteria penerima BLT, miskin ekstrim, Lansia KK tunggal, penderita penyakit menahun, dan difabel.
Sebagai ketua karang taruna, Bemi mengaku tidak hadir saat Musdesus. Saat Musdesus pertama, dirinya diundang, tapi tidak hadir, karena sedang di luar kota. Sedangkan Musdesus kedua, Bemi mengaku tidak diundang.
‘’Setahu saya, tidak ada kriteria penerima BLT itu tim survei. Dan di Brangan Mulya, kriteria itu ada,’’ tambah Bemi.
Terpisah, Ketua BPD Brangan Mulya, Jury Yanto, mengakui bahwa ada BLT yang tidak tepat sasaran.
Hal tersebut disebabkan adanya Musyawarah Desa Khusus (Musdes) hingga dua kali. Musdesus pertama, telah menetapkan 47 calon KPM. Daftar nama telah disampaikan ke pihak kecamatan. Kemudian dilakukan Musdesus lagi dan mengganti beberapa nama yang sudah ada.
BACA JUGA:Gaji 992 Pegawai Honor Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, Ini Besarannya
‘’Pada Musdesus pertama saya yang memimpin, Musdesus kedua saya hadir sebagai undangan. Saya akui, ada BLT yang tidak tepat sasaran,’’ kata Jury Yanto.
Penjabat (Pj) Kades Brangan Mulya, Oyon Kanedi, SKM, menjelaskan, proses penetapan calon KPM BLT dilakukan sesuai aturan yang ada. Dimulai dari survei lapangan, dan diputuskan dalam Musdesus. 47 KPM yang ada, merupakan hasil Musdesus yang dilakukan secara terbuka.
‘’Musdus dilakukan secara terbuka, 47 KPM merupakan keputusan bersama saat Musdesus,’’ kata Oyon.
Oyon juga mengatakan, politik di Brangan Mulya, sangat tinggi. Secara umum, warga terbagi menjadi dua kelompok politik. Jika kelompok ini memimpin di desa, maka kelompok itu melakukan oposisi.
Apapun yang dilakukan oleh pemimpin desa, selalu dicari salah dan celahnya. Begitu juga sebaliknya, jika pemimpin desa dari kelompok itu, maka kelompok ini melakukan oposisi.
Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Sebagai bukti, sejauh ini, hanya ada 1 orang Kades yang bertahan hingga akhir masa jabatan. Kades lainnya, berhenti di tengah jalan. Terbaru dialami Adnan Hamidi, belum 1 tahun menjabat Kades, diberhentikan dengan paksa, dipecat.
BACA JUGA:Kemenkes Belum Pastikan Keampuhan Pengobatan Ida Dayak, Harus Kantongi SPTP
‘’Politik di Brangan Mulya sangat tinggi. Siapapun pemimpin di desa, akan selalu dicari-cari salahnya,’’ cerita Oyon.
Oyon menegaskan, dirinya bukan warga Brangan Mulya, ketika dipercaya menjadi Pj. Kades, tidak memiliki kepentingan politik. Dengan kata lain, tidak pro atau kontra dengan kelompok mana saja. Apa yang dilakukan mengacu pada aturan yang ada.
‘’Saya tidak memiliki kepentingan politik, dasar kerja saya aturan. Mari sama-sama sukseskan program desa. Kalau selalu saling curiga dan menyalahkan, kapan kita akan maju,’’ demikian Oyon.*