Disway Awards

DD Tak Cair 41 Desa di Mukomuko Hangus, Pemerintah Jawab Dengan SE Bersama 3 Menteri

DD Tak Cair 41 Desa di Mukomuko Hangus, Pemerintah Jawab Dengan SE Bersama 3 Menteri

Dana desa dipersoalkan kades-dokumen,net-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Dana desa (DD) 41 Desa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu untuk tahap II tertahan dan diperkirakan akan hangus alias tidak bisa dicairkan.

Kondisi ini membuat pemerintah desa merana, karena sebagian pekerjaan yang didanai DD tahap II sudah berjalan.

Untuk meredam keresahan para kades, tiga kementerian yaitu Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama bernomor: 9 Tahun 2025; SE-2/MK.08/2025; 100.3.2.3/9692/SJ/2025. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Junaidi, SP, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.I, membenarkan bahwa Dana Desa (DD) Non-Earmark Tahap II yang seharusnya menopang pembangunan akhir tahun tak bisa cair. 

BACA JUGA:Saat Hujan Guru Terpaksa Ngungsi Dari Ruangan, Atap SMPN 38 Mukomuko Bocor

BACA JUGA:274 Orang Korban Banjir Aceh, Sumut dan Sumbar Belum Ditemukan, Korban Meninggal Sudah 916 Orang

Tertahannya DD ini bukan tanpa sebab. Pemerintah pusat menerapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang terbit pada 19 November 2025.

Regulasi tersebut membawa syarat tambahan bagi pemerintah desa sebelum bisa mencairkan DD tahap kedua.

Sekarang sudah ada surat edaran bersama 3 menteri yang menjelaskan tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah PMK 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Wagimin menjelaskan, penundaan DD Tahap II bukan sekadar teknis pencairan, melainkan berkaitan langsung dengan kebijakan nasional. 

"Pusat sedang mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Karena program ini prioritas nasional, seluruh anggaran desa harus ikut menyesuaikan," ujarnya.

Selain itu, penundaan ini terkait dengan sejumlah instruksi dan keputusan presiden, di antaranya Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Dedy Apresiasi Giat Pemerintah Bangun Jalan Suka Maju – Gambir, Skema Inpres

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: