RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko daftarkan ribuan tenaga pegawai non ASN, pegawai masjid dan nelayan atau Tenaga Kerja Rentan (TKR) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran wajib BPJS ketenagakerjaan ini sepenuhnya dibayar oleh pemerintah daerah dari APBD.
kepemimpinan Bupati H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA mengatakan, BPJS ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja, baik formal maupun tenaga kerja non formal.
BACA JUGA:Giat Patroli Polsek Lubuk Pinang Sekali Mendayung 2 Pulau Terlampaui
BACA JUGA:Jokowi Melarang Pejabat Mengadakan Bukber Selama Ramadhan
Tujuan dari program ini, untuk jaminan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada seorang pekerja.
Ia juga menyebutkan program BPJS ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberi perlindungan kepada masyarakat.
‘’Adanya program BPJS ketenagakerjaan, para pekerja lebih termotivasi melakukan aktivitas mencari nafkah. Musibah tidak diharapkan terjadi, tapi bisa menimpa siapa saja setiap saat,’’ kata bupati.
BACA JUGA:Berani Sakiti Guru, Perhatian Lima Poin Kesepakatan PGRI dan Polda Bengkulu
Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberi rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Dengan perlindungan dari program BPJS ketenakerjaan ini, apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis.
Cakupan program perlindungan ini berupa, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.
BACA JUGA:Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa, Pakaian Muslim