DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Sejarah THR: Makna dan Perkembangan Tunjangan Hari Raya dari Masa ke Masa

Sejarah THR: Makna dan Perkembangan Tunjangan Hari Raya dari Masa ke Masa

Sejarah THR: Makna dan Perkembangan Tunjangan Hari Raya dari Masa ke Masa--

RADARMUKOMUKO.COM -  Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bagian tak terpisahkan dari perayaan Lebaran di Indonesia, yang memberikan manfaat ekonomi bagi pekerja dan memperkuat hubungan antara majikan dan karyawan. Selain sebagai bantuan finansial, THR juga menyimpan makna budaya dan sosial yang telah berkembang seiring waktu.

 

Awal Mula dan Makna Awal

 

Konsep THR tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berakar dari nilai-nilai gotong royong dan kepedulian dalam budaya Indonesia. Sebelum era kemerdekaan, pada masa kolonial Belanda, sebagian majikan pribumi atau perusahaan lokal sudah memberikan bantuan berupa makanan atau uang kepada pekerjanya menjelang hari raya. Bantuan ini bertujuan untuk membantu pekerja menyambut Lebaran dengan lebih layak, membeli kebutuhan pokok, dan mempererat tali silaturahmi dengan keluarga. Secara budaya, ini merupakan wujud dari nilai rukun dan saling membantu yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia.

 

Pada masa kemerdekaan awal, praktik memberikan bantuan menjelang hari raya semakin meluas, meskipun belum diatur secara hukum. THR pada masa ini lebih bersifat sukarela dan bergantung pada kemampuan majikan, dengan makna utama sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja selama setahun.

 

Perkembangan dan Pengaturan Hukum

 

Perkembangan THR menjadi lebih terstruktur dimulai pada tahun 1957 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1957 tentang Upah dan Tunjangan. Namun, aturan ini belum secara spesifik mengatur THR, melainkan hanya menyebutkan tunjangan umum.

 

Pada tahun 1969, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1969 yang secara resmi mengatur tentang Tunjangan Hari Raya. Aturan ini menetapkan bahwa setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Pengaturan hukum ini menjadikan THR bukan lagi bentuk kebaikan sukarela, melainkan hak yang harus diberikan oleh majikan kepada pekerja.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: