IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berhasil mengebut penyusunan rancangan Peraturan Desa (Perdes) hewan ternak berkaki empat.
Dimana saat ini mereka sudah menuntaskan penyusunan rancangan Perdes tersebut.
Sekarang ini mereka tinggal meregister Perdes hewan ternak itu ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.
Rencananya dalam waktu dekat ini Perdes tersebut harus teregister.
Selanjutnya Perdes tentang hewan ternak tersebut disosialisasikan kepada warga. Khusunya bagi warga yang memiliki ternak, baik ternak sapi, kerbau, maupun kambing.
BACA JUGA:SDIT Nurul ‘Ilmi Tanamkan Budi Pekerti Melalui Kegiatan Pramuka
BACA JUGA:Tabligh Akbar Isra Mi’raj 1444 H di Selagan Raya Hadirkan Putra Sulung Zainuddin MZ
Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang) mengatakan, poin penting dalam Perdes itu, pertama ternak tidak boleh berkeliaran di fasilitas umum, baik itu siang hari maupun malam hari, kemudian malam hari hewan ternak harus dikandangkan, dan apabila hewan ternak kedapatan merusak tanaman warga maka ditangkap, dan pemilik hewan ternak didenda.
"Kalau hewan ternak kedapatan berkeliaran di fasilitas umum, dan merusak tanaman warga. Maka langsung ditangkap pemilik ternak harus membayar denda sebesar Rp 2 Juta," tegas Akang saat ditemui di ruang kerjanya Senin,(6/2).
Dijelaskannya, saat ini Perdes hewan ternak ini memang belum disosialisasikan kepada masyarakat.
Karena Perdes tersebut belum teregister di bagian hukum. Nanti kalau Perdes itu sudah diregister, maka langsung disosialisasikan dan diterapkan.
Terkait dengan besaran denda Rp 2 Juta tersebut, itu adalah kesempatan dalam musyawarah.
Dalam hal ini, yang diharapkan bukanlah denda. Tetapi ketertiban hewan ternak di wilayah Desa Medan Jaya dan Kecamatan Ipuh umumnya.
"Masyarakat diperbolehkan berternak. Namun, harus mengikuti aturan yang ada. Hewan ternak harus dikandang dan dipelihara dengan baik. Dan jangan sampai hewan ternak tersebut berkeliaran di fasilitas umum dan merusak tanaman warga," tutupnya.*