PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM - Tahun 2022 telah berlalu. Para Kades diingatkan untuk segera membuat peraturan desa (Perdes) Pertanggungjawaban.
Perdes tersebut berisikan pertanggungjawaban Kades dalam mengelola dan merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap 2022.
Pesan ini disampaikan oleh Camat Penarik, Evi Busmanja, S.Pd, M.Si melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Penarik, Wagimin, S.Sos.I Rabu (25/1).
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Heri Jerman Dijadwalkan ke Mukomuko, Ini Agendanya
BACA JUGA:Kaum Gersik Mukomuko Gagas Rencana Pembangunan Rumah Singgah di Makam Raja Syahbandar
"Segera buat Perdes pertanggungjawaban APBDes 2022," pesan Wagimin, dalam acara arisan forum Kades di kediaman Suroso, Kades Bukit Makmur.
Wagimin juga menyampaikan, untuk membuat Perdes pertanggungjawaban, masih ada waktu hingga Maret. Namun demikian, ketika semua sudah memungkinkan, tidak perlu lagi ditunda. Oleh karena itu, Kades diminta menyampaikan hal ini kepada Sekdes.
"Jika nanti menemui kendala, silahkan koordinasi dengan kecamatan. Kami selalu siap," tambah Wagimin.
Wagimin juga menyampaikan, desa perlu segera membuat baliho transparansi. Ada dua baliho yang perlu dibuat. Satu baliho transparansi realisasi APBDes tahun 2022, satu lagi baliho APBDes 2023.
BACA JUGA:Selama Januari 2023, 17 Perangkat Desa Telah Dirotasi
BACA JUGA:586 TPS, Calon Pemilih Pemilu 137.728 Jiwa
"Segera buat baliho realisasi APBDes 2022, dan APBDes 2023. Itu sebagai bentuk transparansi kita dalam mengelola APBDes," pesan Wagimin.
Hal yang sama disampaikan oleh Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, S.Sos. Ia menyampaikan, pihak sudah mengeluarkan surat resmi. Surat nomor: 339/73/Kec.08/I/2022, hal cetak papan transparansi APBDes 2023.
Tujukan kepada Kades dalam Kecamatan Teramang Jaya. Inti surat adalah, dalam rangka transparansi APBDes 2023, diminta untuk membuat papan baliho APBDes 2023. Soft copy, dikirimkan ke Camat Teramang Jaya, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko.
"Setelah dicetak, pasang di tempat strategis. Boleh di kantor desa, atau tempat lain yang mudah dilihat masyarakat" ujar Abdul Hadi.*