MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kabupaten Mukomuko memiliki kurang lebih 78 ribu hektare kawasan hutan yang harusnya di jaga kelestariannya.
Mulai dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga HPK yang dikonversi. Kawasan hutan ini terbentang dari Kecamatan Air Rami perbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara hingga Lubuk Pinang, perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Unit Pengelola Teknis (UPT) Kantor Pengendalian Hutam Produksi Terbatas (KPHP) Mukomuko, sebagian besar atau hingga 70 persen kawasan hutan sudah digarap atau disulap menjadi perkebunan. Mayoritas merupakan perkebunan sawit.
BACA JUGA:Bendahara Desa Hanya Boleh Pegang Uang Cash Rp 10 Juta, Ini Alasannya
‘’Dari 78 ribu kawasan HP dan HPT yang ada, sekitar 60 hingga 70 persen sudah rusak. Umumnya lahan-lahan ini telah berubah menjadi perkebunan sawit,’’ kata Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Kantor Pengendalian Hutam Produksi Terbatas (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut.
Pelaku penggarap Hutan Produksi Terbatas bukan saja dari kalangan masyarakat petani kecil, tapi juga para pemilik modal, bahkan ada perusahaan besar perkebunan terlanjur menggarap HP dan HPT.
‘’Sebagian besarnya digarap masyarakat, kalau perusahaan ada yang sempat terlanjur.
BACA JUGA:Waw! Harga Sawit Diprediksi Capai Rp 4000, Ini Dasarnya
Seperti DDP, itu sudah dilepaskannya, juga Alno Air Ikan sedang dalam proses pengusutan,’’ paparnya.
Masih dikatakannya, hutan yang masih cukup terjaga adalah di wilayah Lubuk Pinang, V Koto dan Selagan Raya.
Karena hutan di sini masuk wilayah kerja PT. SIPEF. Sebagiannya juga sudah ada yang terlanjur digarap masyarakat.
‘’Untuk di wilayah kerja SIPEF masih lumayan, karena mereka konsisten menjaga kawasan hutannya. Kalau daerah lainnya, penggarapnya cukup tinggi,’’ tuturnya.
Dari sekian banyak kawasan HP dan HPT yang sudah rusak, sebagian besar digarap oleh masyarakat. Namun juga ada perusahaan yang terlanjut menggarap.
Kategori masyarakat sendiri, bukan saja petani kecil, tapi juga banyak pemilik modal yang menguasai lahan dalam jumlah di atas 10 hektare hingga 100 hektare. Termasuk di antaranya ada pejabat dan politisi.
‘’Kalau petani kecil, palingan satu hingga tiga hektare, banyaknya orang-orang bermodal, satu orang bisa puluhan hektare. Saat kita tanya, mereka membantah,’’ tutupnya.*