Bendahara Desa Hanya Boleh Pegang Uang Cash Rp 10 Juta, Ini Alasannya

Jumat 13-01-2023,09:16 WIB
Reporter : Amris

Pertama, ia mengingat agar pemerintah desa tidak menarik uang dalam jumlah terlalu banyak. Harap hanya mengambil uang di bank sesuai kebutuhan yang diperlukan saat itu. 

Kedua, Inspektur Inspektorat daerah meminta desa tidak menyimpan yang chas dalam jumlah besar. Maksimal uang cash yang boleh disimpan bendahara desa adalah Rp 10 juta. 

BACA JUGA:Ratusan Ribu Jiwa di Mukomuko Tercatat Bakal Terima Bantuan Pemerintah di 2023, Cek Datanya

Ketiga, Inspektur Inspektorat daerah menyarankan pemerintah desa menggunakan transaksi non tunai atau lewat rekening. Di antaranya untuk pembayaran gaji pegawai desa, transfer ke rekening. Begitupun untuk pembayaran belanja desa lainnya di toko bangunan dan sebagainya juga sebaiknya lewat rekening. 

Keempat, bendahara desa harus hati, jangan pernah meninggalkan uang di mobil, dalam ruangan kantor dan lainnya dalam jarak yang jauh.  

Ia juga meminta saat penarikan uang di bank menggunakan jasa keamanan dari polisi atau TNI.*

Kategori :