Pelantikan Kades Baru Belum Jelas, Pj Kades Sudah Pamitan

Kamis 05-01-2023,13:00 WIB
Reporter : Sahad Abdullah

SELAGAN RAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Pemilihan Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Pergantian Antar Waktu (PAW) dilaksanakan pada 5 Desember lalu. Setelah 1 bulan berlalu, proses pembuatan Surat Keputusan (SK) belum selesai. Hal tersebut menimbulkan tandatanya pihak-pihak terkait. Mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penjabat (Pj) Kades, Kasi Pemerintahan Desa, hingga camat. Selasa (3/1) dilakukan rapat koordinasi di kantor Desa Pondok Baru.

Rapat diikuti camat, Pj. Kades, Perangkat Desa, BPD dan tokoh kaum. Mereka membahas tindak lanjut dari Pilkades yang digelar 5 Desember 2022. Akhirnya disepakati, BPD melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko. Pada kesempatan tersebut, Pj. Kades Pondok Baru, Reddy Setiawan, pamitan. Ia menegaskan, jika hingga 9 Januari, tidak ada kejelasan, maka akan meninggalkan Pondok Baru, sebagi Pj. Kades.

BACA JUGA:Mengintip Kebisingan Lato-Lato di Mukomuko

‘’Dalam rapat kemarin, saya tegaskan, akan memberikan cap Kades kepada Sekdes, pada 9 Januari, jika tidak ada kejelasan tentang pelantikan Kades PAW,’’ ujar Reddy Setiawan saat dihubungi wartawan koran ini, kemarin.

Reddy Setiawan juga menyampaikan, mengacu pada jadwal Pilkades PAW, pelantikan calon Kades terpilih paling lambat 9 Januari. Akan tetapi hingga 3 Januari, SK untuk calon Kades terpilih belum keluar. Hal tersebut menimbulkan tandatanya. Bahkan ada kesan lamban. Kondisi yang demikian, menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Jenis Kucing yang Pupuler di Indonesia dan Berapa Sih Biaya Adopsinya??

‘’Mungkin kita semua tahu proses pemberhentian Kades Pondok Baru. Hingga terpilih lagi pada Pilkades PAW. Wajar saja jika ada warga yang berpikiran negatif atas lambannya keluar SK,’’ tambah Reddy. 

Kasi Pemerintahan dan Desa, Kecamatan Selagan Raya, Sudirman, S.AP mengatakan, terkait masalah ini, ia bersama camat, telah menghadap Kepala Dinas PMD, Haryanto, SKM. Rabu (3/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, datang Ketua dan wakil ketua BPD, Pondok Baru. Maksud dan tujuannya sama. Menanyakan perihal SK calon Kades terpilih.

BACA JUGA:Siang Hari, Rumah Warga Dikepung Sijago Merah

Pada kesempatan tersebut, Haryanto menjelaskan proses pembuatan SK calon Kades terpilih. Singkat cerita, proses SK dari DPMD dan bagian hukum, serta Sekda sudah selesai. Namun demikian, pada Rabu 3 Januari 2023, Haryanto, tidak tahu secara pasti posisi SK. Bisa saja masih di meja Sekda, ada kemungkinan sudah di meja bupati, dan menunggu tanda tangan bupati. 

‘’pak Kadis DPMD (Haryanto, red) menjelaskan proses SK sudah memasuki tahap akhir. Menunggu tanda tangan bupati. Sebelum tanggal 10 Januari, sudah selesai,’’ ujar Sudirman.

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Menewaskan Sekda, Bupati Minta Pejabat Selalu Gunakan Safety Belt

Dikonfirmasi wartawan koran ini, Haryanto, mengatakan, ada kesalahan dalam penafsiran jadwal Pilkades. Ia menjelaskan, 9 Januari, bukan batas akhir pelantikan calon Kades terpilih. Melainkan batas akhir untuk terbitnya SK. Pasalnya laporan dari BPD terkait hasil Pilkades 5 Desember, tiba di DPMD 9 Desember. Pelantikan calon Kades terpilih, paling lambat 1 bulan, setelah SK diterbitkan. Bisa saja pelantikan lebih cepat dari batas akhir.

‘’Mudah-mudahan saja, dalam 2 atau 3 hari ini, SK sudah ditandatangani bupati. Untuk pelantikan, camat mengajukan pada bagian protokoler. Kalau bupati tidak di tempat, pelantikan bisa dilakukan oleh wakil bupati. Bisa juga camat, atas nama bupati,’’ demikian Haryanto.(dul)

 

Kategori :