‘’Khusus untuk pengawasan disiplin kerja ASN, selain apel, semua ASN juga diwajibkan untuk mengisi absensi fingerprint maupun absen secara manual. Kehadiran ASN ini akan menjadi tolak ukur TPP dan terus dipantau. Artinya, ke depan tidak ada lagi istilah atasan menolong bawahan,’’ kata Abdiyanto.
BACA JUGA:Segini Gaji PPK, di Bawah UMK Tapi Lumayan
Kebijakan lain yang bakal diterapkan, Pemkab Mukomuko juga akan memberikan apresiasi secara khusus kepada OPD capaian indek TEPRA dengan kinerja memuaskan. Serta Pemkab Mukomuko juga akan memberikan reward berupa dana stimulus terhadap pemerintah kecamatan terbaik. (nek)