BACA JUGA:Harga Terbaru BBM Per 1 Januari 2023, Berikut Jenis BBM Tak Lagi Dijual
Tak hanya uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga diatur untuk mendapatkan uang penghargaan dan uang penggantian hak lainnya. Uang penghargaan masa kerja diperoleh maksimal 10 kali upah.
Lebih lengkap, berikut ini uang penghargaan yang diterima karyawan PHK sesuai dengan Perppu 5/2022:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
BACA JUGA:Lihat Kepribadian Berdasarkan Golongan Darah, Ternyata Aku Hebat?
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
BACA JUGA:Disperindag Jawab Rumor Kenaikan Elpiji 3 Kg di Awal Tahun
BACA JUGA:Kopi Lemon Dapat Menurunkan Berat Badan itu Benar Apa Hanya Hoaks?
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.