Karyawan di PHK, Pesangonnya Segini Sesuai Perppu Cipta Kerja

Senin 02-01-2023,18:56 WIB
Reporter : Amris

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM – Perlu diketahui oleh para pekerja atau karyawan di berbagai perusahaan. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka akan mendapat pesangon sesuai dengan masa kerjanya, maksimalnya sembilan kali upah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah resmi terbit dan diteken Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu. 

BACA JUGA:Camat Low Profile dari Mukomuko Undur Diri, Ini Pesan Terakhirnya

Dikutip dari JawaPos.com, Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut secara lengkap diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Adapun rincian ketentuan besaran uang pesangon itu, sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

BACA JUGA:Gawat! Muncul Wacana Pemilu Hanya Coblos Logo Partai

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

BACA JUGA:Ini Link Daftar Kartu Prakerja 2023, Berikut Cara dan Syaratnya Mudah

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Kategori :