LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM - Sepekan melaksanakan Operasi Pekat Nala II tahun 2022, mulai dari tanggal 22 November hingga 6 Desember. Polsek Kecamatan Lubuk Pinang berhasil mengamankan ratusan barang bukti sitaan. Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU. Teguh Budiyanto, SE mengatakan, untuk Ops Pekat Nala II tahun 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari. Mapolsek Lubuk Pinang telah melakukan penyitaan sebanyak 124 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu juga ada sebanyak 10 jerigen atau 125 liter tuak atau minuman tradisional.
''Giat ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Baik itu menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) maupun pasca Nataru di wilayah hukum Mapolsek Lubuk Pinang,'' terang Kapolsek.
Dengan berakhirnya Ops Pekat Nala II Tahun 2022 ini, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras. Aplagi penjualan miras tanpa mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika masih ada kedapatan atau laporan bahwa ada masyarakat yang menjual miras, maka akan ditindak sesuai dengan aturan. Karena penjualan miras bisa mengganggu Kamtibmas, terutama warung tuak. Ini ia tekankan karena pedagang miras banyak menjual miras pada anak di bawah umur, terutama anak sekolah. Sehingga bisa menyebabkan gangguan Kamtibmas, seperti tawuran antar pelajar hingga dampak negatif lainnya.
''Kepada para penjual ikuti aturan dan regulasi yang ada, jangan menjual miras tanpa ada izin resmi. Kalau bisa jangan menjual miras walaupun ada izinnya, lebih baik cari usaha lain. Karena dampak dari miras itu bisa mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi miras dijual pada anak bawah umur atau anak sekolah,'' tegas Kapolsek. (api)