MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko resmi membuka lelang jabatan untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Inspektorat dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan. Pendaftaran dimulai hari ini, Senin, 14 November 2022.
Begitu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si ketika dihubungi radarmukomuko.com, Senin, 14 November 2022.
‘’Tahapan pendaftaran kita buka mulai hari ini hingga tanggal 18 November 2022,’’ ungkap Wawan.
Dijelaskan Wawan, lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk 3 posisi jabatan yang masih kosong tersebut dilaksanakan secara terbuka,
sesuai dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mencermati Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
BACA JUGA:Direkomendasi KASN, Pemkab Mukomuko Segera Lelang 3 JPT Kosong
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
‘’Sistem lelang terbuka. Baik PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko maupun provinsi yang minat bisa ikut. Ikuti dan lengkapi ketentuan dan pesyaratannya,’’ jelas Wawan.
Persyaratan Umum
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV;
2. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun saat pelantikan;