Lelang Jabatan Pemkab Mukomuko Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Senin 14-11-2022,09:43 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi

7. Sehat Jasmani dan rohani serta bebas narkoba; 

8. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu atau Pemerintah Provinsi Bengkulu; 

9. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina, IV/a; 

10. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin; 

12. Telah menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir; 

13.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan 

14. Setiap calon peserta dapat mendaftar untuk 2 (dua) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berbeda. 

B. Persyaratan Administrasi:

1. Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam, huruf kapital dan ditanda tangani bermaterai Rp. 10.000 (formulir I); 

2. Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000 (formulir II); 3. Fotocopy Ijazah terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV yang telah diakui dalam administrasi kepegawaian; 

4. Daftar riwayat hidup bermaterai Rp. 10.000 (formulir III); 

5. Fotocopy Keputusan pengangkatan dalam JPT Pratama semua yang dimiliki bagi peserta yang pernah menduduki JPT Pratama dan/atau Jabatan Administrator semua yang dimiliki bagi peserta yang sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator (dilegalisir); 

6. Fotocopy Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya bagi Peserta yang menduduki Jabatan Fungsional 

7. Fotocopy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir (dilegalisir); 

8. Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau Tingkat III (jika ada); 

Kategori :