MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dua orang terpidana kasus E-KTP Invalid Ali Nasri, SH dan Rudiansyah sudah membayar denda sesuai putusan hakim pengadilan negeri Mukomuko. Masing-masing membayar denda Rp 17,5 juta atau totalnya Rp 35 juta. Dengan demikian, maka keduanya tidak diharuskan menjalani kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, mengatakan pihaknya sudah melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri, terkait dengan perkara tindak pidana administrasi kependudukan.
‘’Untuk perkara tindak pidana administrasi kependudukan, itu kita eksekusi. Denda dari masing-masing terpidana, totalnya Rp 35 juta,’’ kata Kajari.
Lanjutnya, dengan sudah dibayarkannya pidana denda, otomatis, kedua terpidana lanjutnya, tidak perlu menjalani pidana kurungan selama tiga bulan kurungan. Sebagai subsidir dari pidana denda tersebut. Selain itu, juga keduanya tidak perlu menjalani pidana penjara empat bulan. Sesuai putusan Majelis Hakim. Kecuali jika dikemudian hari, ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.
‘’Mereka tidak perlu menjalani pidana kurungan, karena denda sudah dibayar,’’ tuturnya.
Untuk diketahui, perkara ini, yang persidangannya, dengan Hakim Ketua, Vidya Triananda, SH, MH didampingi Hakim Anggota, Yuniza Rahma Pertiwi, SH dan Marlia Tety Gustyawati, SH, MH. Memutuskan keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah. Bahwa keduanya telah turut serta tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi. Majelis Hakim juga memutuskan, barang bukti berupa satu unit leptop warna silver merk HP, berikut dengan chargernya, dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan empat lembar Berita Acara penghapusan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 470/03/BA/D.1/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021. Dan juga lima lembar printscreen atau cetak layar dari laman di dalam akun atas nama Rudiansyah dari aplikasi Nasdem Digital, diputuskan tetap dilampirkan.(jar)