Dana Desa 2023, Boleh untuk Bayar Honor Kegiatan Pegawai Syara’ dan Adat

Minggu 16-10-2022,19:27 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si, C.L.A menyampaikan, Dana Desa (DD) berupa dana transfer pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) boleh digunakan untuk pembayaran honorarium kegiatan pegawai syara’ dan pegawai adat. 

Dengan demikian, 148 desa di Kabupaten Mukomuko, tahun 2023 diminta mengalokasikan anggaran untuk pembayaran honorarium pegawai syara’ dan pagawai adat dalam penyusunan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes) tahun depan. 

‘’Dana Desa 2023, bisa diperuntukkan untuk bayar honor pegawai syara’ dan pegawai adat. Berapa bobot atau besaran nilainya, ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa,’’ ungkap Abdiyanto.

Besaran honorarium pemerintah desa dan pegawai desa tetap merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko. 

‘’Soal besaran maksimalnya, tetap mengacu kepada keputusan bupati. Sebab, berkaitan dengan honorarium sudah ada ketetapan SBUnya,’’ sampai Abdiyanto. 

Selain itu, Dana Desa 2023 juga dibolehkan untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan warga. 

‘’Sebelumnya, kita juga telah laounching, desa boleh gunakan Dana Desa untuk iuran BPJS kesehatan bagi warganya,’’ demikian Abdiyanto. (nek) 

Kategori :